MUNA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Muna menyayangkan penundaan pembacaan putusan gugatan 11 calon kepala desa (cakades) yang dijadwalkan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades), Jumat (16/12/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, berlarut-larutnya pembacaan gugatan itu bisa menimbulkan kerawanan di desa yang bersengketa. Kenapa? Karena, belum ada kepastian yang jelas, sehingga masyarakat maupun calon masih bertanya-tanya.
"Potensi kerawanannya besar sekali, bila tidak cepat diselesaikan oleh desk pilkades," kata Ikhsanuddin, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Blusukan Pj Bupati Buton Tengah Dekatkan Pelayanan pada Masyarakat
Disisi lain pula, belum adanya kepastian putusan itu, dapat mengganggu jalannya tahapan pelantikan kades terpilih. Takutnya, jangan sampai melewati tahun, akan berkonsekuensi pada penganggaran.
