Selain itu, kebijakan tersebut mencakup sanksi hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Besaran pengurangan sanksi pajak
Besaran keringanan untuk keterlambatan penyampaian SPT ditentukan berdasarkan waktu pelaporan. Wajib pajak perlu memperhatikan jadwal berikut agar dapat memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan.
1. Penghapusan sanksi 100 persen diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
2. Pengurangan sanksi 50 persen berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.
