3. Pengurangan sanksi 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Untuk jenis sanksi administratif lainnya, besaran pengurangan atau penghapusan mengikuti ketentuan khusus dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Syarat pengajuan keringanan sanksi

Wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib pajak tidak boleh sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Ketentuan ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.