JAKARTA, TELISIK.ID - Video viral soal larangan penunggak pajak membeli Pertalite mulai 7 Juli 2026 memicu perhatian publik. Pertamina akhirnya memberikan penjelasan resminya kepada masyarakat.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyebut pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor.

Video yang beredar memperlihatkan sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam narasi video disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Informasi tersebut juga menyebut kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Selain itu, video tersebut menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan akan dilakukan oleh tim satuan tugas mulai 7 Juli 2026.

"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," tulis narasi dalam video tersebut.