Baca Juga: Harga Asli Pertalite Rp 18.040 Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Penjelasannya
Narasi yang beredar juga menyebut kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diberi stiker berwarna merah sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
Sementara itu, kendaraan yang pajaknya telah dibayarkan tepat waktu disebut akan memperoleh stiker berwarna biru sehingga tetap dapat membeli BBM bersubsidi.
Menanggapi informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan penugasan pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (7/7/2026).
