Jika dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala dinas memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan di lingkup dinasnya. Namun, dalam kasus ini, kewenangan tersebut diambil alih tanpa dasar yang jelas.
Hal ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara kepala dinas dan sekretaris dinas.
Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are, penunjukkan sekdis sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 huruf b ialah salah satu kewenangan bupati menetapkan KPA.
