Hal ini juga diurai secara jelas dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan pengguna anggaran (PA)," ujar Kabag Hukum setda Muna Barat, Yuliana Are, Sabtu (6/4/2024).

Yuliana mengatakan, kebijakan ini membuat tanggung jawab PA justru diringankan dengan hadirnya KPA, sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA itupun hanya sebagian, sehingga keliru jika ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA.

Penunjukkan KPA juga tidak mengganggu posisi PA, sebab kewenangan PA melekat secara ex officio atau karena jabatan kepala dinas.

Baca Juga: Ini Tanggapan PLN Terkait Pemadaman Listrik di Muna Barat