Sementara itu, Kabid Anggaran Dinas PPKAD, La Ode Hasanu mengatakan, kepala dinas tetap PA di dinas kesehatan dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.

Selain itu, penunjukkan KPA di dinas kesehatan bukan hanya terjadi saat ini tetapi tahun sebelumnya semua kepala bidang dijadikan KPA.

"Ada beberapa dinas yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA, misalnya di Dinas PUPR, Diknas, Dinas Pertanian, dan dinas perikanan," pungkasnya.

Selanjutnya, Sekdis kesehatan, Arif Ndaga mengatakan, dirinya sebagai KPA tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA bahkan presentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola oleh kepala dinas dan 30 persen dikelola KPA.

"Sifat KPA membantu PA," singkatnya. (A)