JAKARTA,TELISIK.ID – Rencana pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri menyusul kekosongan ratusan posisi kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, terus menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri.
"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zulhas dikutip dari akun Twitter @ZUL_Hasan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Zulhas, merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi, 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
