Berdasarkan UU tersebut, maka pejabat kepala daerah tidak boleh dari unsur TNI-Polri. Oleh sebab itu, Zulhas meminta pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," kata Ketua Umum PAN itu.
Terlebih mengenai pengisian Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bahkan di ayat seterusnya, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Namun dengan ratusan daerah yang akan mengalami kekosongan, muncullah wacana sejumlah Perwira TNI-Polri untuk menempatkan Pj Kepala Daerah, yang akhirnya menimbulkan polemik.
