KENDARI, TELISIK.ID - Muballigh Sultra, Ustadz Husein Harun Akuba menilai, instruksi penutupan masjid sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jangan diberlakukan ke semua masjid.

Dimana, kata dia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginstruksikan agar salat berjamaah dan Jumat tidak dilakukan di masjid, bukan untuk semua masjid. Tolak ukurnya adalah apakah daerah sekitar masjid tersebut masuk zona merah COVID-19 atau tidak.

"Fatwa MUI pun sebenarnya melakukan pembagian secara mendetail terkait masalah ini. Tidak langsung pukul rata sebagaimana yang terjadi sekarang. Dan bagi yang menyerukan agar masjid ditutup semua, maka dia telah melakukan keharaman," katanya, Jumat (1/5/2020).

Pasalnya, kata dia, hukum salat berjamaah di masjid adalah fardlu kifayah, dan ini adalah pandangan masyhur ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iy, mazhab yang kebanyakan dipegang oleh orang Indonesia. Artinya, setiap waktu salat, wajib ada yang melaksanakan salat berjamaah.

"Disini pengurus masjid bisa menentukan siapa yang melaksanakan kewajiban ini secara bergantian, sehingga pelaksanaan fardlu kifayah ini tetap terlaksana. Sama dengan hukum mengurus jenazah yang juga hukumnya fardlu kifayah," ujarnya.