Oleh: Alya Maya Khonsa Rahayu, SH, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
PERKEMBANGAN media sosial telah mengubah cara manusia membangun identitas dan berinteraksi di ruang publik. Kini, nama, foto, dan informasi pribadi seseorang tidak hanya dikenal di dunia nyata, tetapi juga melekat dalam identitas digital yang tersebar di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, hingga WhatsApp.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum yang semakin sering terjadi, yakni penyalahgunaan nama dan identitas orang lain untuk membuat akun media sosial palsu. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan “iseng” atau candaan digital biasa.
Banyak akun palsu dibuat menggunakan nama dan foto orang lain untuk berbagai tujuan, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, impersonasi, penyebaran informasi palsu, hingga manipulasi hubungan sosial. Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian psikologis, sosial, bahkan finansial akibat identitasnya digunakan tanpa izin di ruang digital.
