Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga semakin menegaskan bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan secara sah dan berdasarkan persetujuan pemilik data.
Dalam konteks tertentu, akun media sosial palsu bahkan dapat menjadi sarana tindak pidana lain seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong. Ketika akun palsu digunakan untuk meminta uang atau menyesatkan masyarakat, maka pelaku tidak lagi sekadar melakukan pelanggaran etika digital, tetapi telah masuk ke ranah pidana.
Persoalan ini semakin serius karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat dan luas. Satu akun palsu dapat memengaruhi reputasi seseorang hanya dalam hitungan jam. Korban sering mengalami tekanan psikologis karena harus menjelaskan kepada banyak orang bahwa akun tersebut bukan miliknya.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan kehilangan kepercayaan sosial atau mengalami kerugian profesional akibat tindakan pihak lain yang menggunakan identitasnya.
Di sisi lain, budaya digital masyarakat juga turut memperburuk keadaan. Banyak pengguna media sosial mudah mempercayai akun tertentu tanpa melakukan verifikasi identitas
