Relaksasi tersebut memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel. Ia berharap, agar pemerintah daerah (Pemda) dapat membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat.

“Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan), untuk kemudian diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujarnya.

Lebih lanjut, Halim Iskandar mengatakan, data KPM BLT Dana Desa tahun ini merujuk pada data KPM BLT Dana Desa tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang.

Meski demikian, data KPM tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

“Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan,” tuturnya.