Dana desa yang telah disalurkan bisa langsung digunakan oleh masing-masing pemerintah desa (pemdes) untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, dan pembangunan fisik sesuai yang telah diputuskan melalui musyawarah desa.
Baca Juga: Stok Pangan Kolaka Utara Aman Jelang Lebaran 2025
Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD Muna, Ikhsan, mengungkapkan bahwa sejumlah desa yang telah mencairkan DD adalah mereka yang syarat administrasinya telah lengkap.
Syarat administrasi yang harus dilengkapi mencakup laporan pertanggungjawaban (LPj) tahun 2024 dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) hasil musrenbang.
"Desa yang dokumennya lengkap kita ajukan pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha," tandas Ikhsan. (B)
