Menurutnya, dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas bunyinya, yakni 'penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara.

Baca Juga: Golkar Kendari Konsisten Dukung La Ode Muhammad Inarto Pilkada 2024

Untuk itu katanya lagi, pihaknya berharap agar penyandang disabilitas dari konsorsium Disabilitas Manggarai bisa mengambil bagian menjadi penyelenggara pemilu, baik di kecamatan, kelurahan/desa maupun pengawas di tempat pemungutan suara.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Manggarai lainnya, Hery Harun mengatakan, peluang dan kesempatan sudah ada sesuai dengan regulasi. Karena itu, penyandang disabilitas untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan negara agar semua warga neganya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Sekarang kita lakukan sosialisasi terbuka kepada penyandang disabilitas agar bisa menjadi pengawas pemilu. Kita beri edukasi agar semua tahu, terutama penyandang disabilitas sendiri," kata Hery. (B)