KUPANG, TELISIK.ID - E (22), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban perkosaan tiga pria di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh tiga pria dengan mengikat kedua tangan korban di dahan pohon. Selain itu, mata korban juga ditutup dengan BH dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Teridentifikasi ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24), merupakan warga di desa yang sama dengan korban.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya pada 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.

Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan. Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntutinya.