"Setelah pengumuman DCS. KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023," ucapnya.
Menurutnya, jika ada tanggapan masyarakat yang memberikan hasil pengumumannya berdampak negatif. Nanti akan diproses oleh KPU.
"Nanti KPU Sumatera Utara akan menerima tanggapan itu dan akan kami proses. Apakah mengakibatkan calon tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS)," terangnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Batara Manurung menambahkan, hasil tanggapan masyarakat akan didalami dan dikomunikasikan kepada tim.
Semua proses tanggapan masyarakat maupun ruang bagi partai politik pada prinsipnya akan diproses oleh KPU. Percermatan daftar calon tetap (DCT) akan dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
