"Misalnya, bacaleg itu merupakan narapida. Namun bacaleg itu mengaku buka narapidana dan tidak memberikan surat dari pengadilan sebagai narapida. Jadi, itu secara otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tuturnya.

Selain DCS bacaleg, KPU Sumatera Utara juga mengumumkan dan menetapkan 21 daftar calon DPD sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor: 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU.

"Kami dari KPU Sumatera Utara pastinya akan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin