Ia bersama kliennya mengadukan 14 akun FB yang menyebarkan screen shot WA tersebut di Polres Muna. Terdiri dari 12 akun pria dan dua wanita. Pelaporannya terkait atas dugaan melakukan pencemaran nama baik (fitnah) dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui medsos berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Langkah hukum ini adalah langkah yang tepat untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang, terlebih keadaan daerah kita beberapa hari ini banyak terjadi kekerasan. Karena itu, kami sangat berkeyakinan Polres Muna dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional agar pelaku dan dalang penyebar fitnah dan berita bohong tersebut dapat terungkap dan dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan dan aduan terkait penyebaran berita hoaks tersebut. Laporan dan aduan diterima oleh Bripka Qodrat dan KSPKT Polres Muna, AIPTU La Mahali. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
