Arif menjelaskan, maksud dan tujuan memberikan lingkaran berwarna biru ke dalam foto tepatnya Gatot Supriyono yaitu agar informasi yang dibuat mengetahui bahwa yang meninggal dunia akibat suntik vaksin yaitu Danramil Kebomas dalam hal ini Sdr Gatot Supriyono (alm) serta dijelaskan dengan keterangan berupa caption tersebut di atas.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Arif, diamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga buah handphone, 23 lembar bukti screenshoot WhatsApp, tiga buah sim card.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam tansaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha