Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara, khususnya terkait kemungkinan adanya unsur distribusi yang disengaja.
“Awalnya menurut keterangan untuk koleksi pribadi, bukan diperjualbelikan, tetapi distribusi dan transmisinya masih kami dalami dengan alat bukti,” ujarnya, seperti dikutip dari Solobalapanjawapos, Selasa (28/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam serta menyimpan video, juga pakaian yang dikenakan dalam rekaman.
Penyidik turut menelusuri lokasi pembuatan video yang diduga berada di kamar sewa, sebagai bagian dari penguatan konstruksi perkara.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah unsur pidana dinilai mulai terpenuhi. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya motif ekonomi dalam penyebaran konten tersebut. Meski hingga kini belum ditemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan tersebut.
