KENDARI, TELISIK.ID - Penyebar video porno berdurasi 2 menit 27 detik akhirnya ditangkap pihak Polresta Kendari. Pelaku berinisial RH diamankan Selasa (9/5/2023) sekira pukul 01.00 dini hari, dan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kendari, Kombes Pol Eka Fathurrahman.
"Sudah diamankan, pelakunya sementara jalani pemeriksaan," singkat Eka Fathurrahman kepada Telisik.id, Selasa (9/5/2023).
Eka juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memanggil kedua pemeran dalam video yang sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Tenggara itu.
Baca Juga: Video Porno 2 Menit 27 Detik Diduga Disebarkan Pria, Pernah Berstatus Pasutri tapi Cerai
