Feriyawansyah mengatakan, pemilik akun Twitter yang dilaporkan adalah penyebar pertama video tersebut. Setelah disebarkan, banyak akun media sosial lain yang ikut menyebarkan video itu. Feriyawansyah mengaku telah menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video dan tangkapan layar yang menampilkan beberapa adegan.
Feriyawansyah mengatakan, pelapor berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Feriyawansyah menyertakan bukti lengkap yang bisa mendukung penyelidikan. Feriyawansyah berharap pelaku segera ditangkap.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Banyak netizen yang meyakini bahwa wanita dalam video tersebut adalah Audrey Davis karena kemiripan fisik yang mencolok.
Sebelumnya diberitakan, Telisik.id, Praktisi telematika Indonesia, Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa video dan foto yang beredar bukanlah hasil editan. Identifikasi video dan foto tersebut telah dibandingkan dengan aslinya.
Roy menyatakan bahwa jika sudah ada identifikasi, langkah selanjutnya adalah membandingkan dengan foto asli Audrey Davis. Akun Instagram David Bayu, ayah Audrey, diserbu netizen yang marah dan meminta agar pelaku penyebar video tersebut ditindak tegas.
