MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai melakukan identifikasi penyederhanaan jabatan struktural. Di Muna, sedikitnya ada 570 jabatan struktural. Dari jumlah itu, hanya ada 388 jabatan yang akan disederhanakan.

"Sisanya 182 jabatan yang tersebar di OPD, kelurahan dan kecamatan seperti KTU, kepegawaian dan bendahara, tidak dialihlan ke jabatan fungsional," kata La Ode Matalana, Kabag Ortala Setda Muna, Sabtu (19/6/2021).

Baca juga: Gegara Videonya, Bupati Alor Ditegur Gubernur hingga Dipolisikan Ketua DPRD

Baca juga: Tidak Dapat Kuota CPNS 2021, Bombana Fokus Tes PPPK Guru

Kini, draf 388 jabatan struktural yang akan dialihkan ke fungsional telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk penetapannya, tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.