"Kita tinggal menunggu hingga 30 Juni," ujarnya.
Finalisasi penyederhanaan struktur organisasi itu dilakukan sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkup provinsi, kabupaten/kota. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
