Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, Fadli Zon: Untuk Kurangi Beban Pemerintah
Ia sangat menyayangkan kasus candaan bom yang kini menjadi isu nasional itu diselesaikan dengan sangat cepat tanpa adanya proses hukum yang jelas. Pasalnya, perkara ini sangat jelas memenuhi klausul yang dimuat dalam UU penerbangan pasal 344 E tentang acts unlawful interference terkait menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Kemudian ini menyalahi SOP yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2011 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil. Disitu dijelaskan, setiap penyelenggara bandar udara, di bidang lalu lintas udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Karena itu, dirinya meminta dengan tegas kepada pihak berwenang agar segera melakukan proses hukum yang sebenar-benarnya terhadap pelaku.
Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Timur Sulwan Aboenawas Lantik Sekda dan Umumkan 2 OPD Baru
