"Pengungkapan ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, tiga pelaku yang diamankan adalah berinisial A, G dan T. Mereka diamankan saat melakukan praktek penyulingan atau mencampur BBM mentah dengan minyak lainnnya untuk dijadikan BBM yang beredar dipasaran.
"Itulah yang masih didalami. Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal atau Tindak Pidana Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 263 ayat 1 dan pasal 55 KUHPidana," ungkapnya.
Terpisah, Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi menambahkan, pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Jadi, tiga pelaku ini mengelola BBM yang tidak sesuai itu di pelabuhan yang jarang dilalui atau disinggahi oleh masyarakat," ungkapnya.
