MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pembuatan naskah akademik 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna belum menemui titik terang.

Kini, korps Adhyaksa itu malah memending penyelidikan terhadap  kegiatan yang anggaranya sebesar Rp 1 miliar itu.  

"Masih dipending, berkasnya masih di Intel," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (24/7/2021).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, ada dua kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) Mubar yakni, makan minum dan reses tahun 2017-2019 serta pembuatan naskah akademik Raperda inisiatif.

Namun, saat ini yang baru naik status dari penyelidikan ke penyidikan baru makan minum dan reses dengan dugaan kerugian keuangan sementara mencapai Rp 354 juta.