Hasil telaah itu juga sudah disampaikan pada pihak pengadu. Pihaknya meminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang menyangkut adanya kerugian keuangan negara akibat dari diskresi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu.

"Persoalan ini sudah diputuskan di PTUN. Kami hanya butuh bukti-bukti kerugian keuangan negaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Kajari, Agustinus Baka Tangdililing mengaku, kasus diskresi yang diadukan oleh eks perangkat desa adalah soal administrasi dan itu domain pemerintah daerah. Pihaknya bisa masuk ke ranah tersebut ketika ada dugaan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali