Sementara itu, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Hidayatullah, SH mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik kepolisian telah cukup untuk menetapkan tersangka.
Menurut Hidayatullah, alat bukti pertama keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan istrinya yang telah mengakui terkait keberadaan KTP palsu tersebut.
Selanjutnya, alat bukti ke dua yakni, dokumen Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut.
Baca juga: Awal Juni, KM Simba I Kembali Layani Pelayaran Kendari - Wanci
"Alat bukti tambahan tinggal penyidik menyita dokumen Foto KTP yang dipalsukan dari pelapor anggota TNI tersebut,” kata Dayat.
