BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penyeludupan satwa dilindungi, mencuat di Baubau. Kali ini melibatkan penyu hijau yang disita dari kolam Kotamara Kota Baubau.
Kepala Resor BKSDA Kota Baubau, Alisman, menjelaskan bahwa evakuasi satu ekor penyu hijau dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan satwa-satwa dilindungi di kolam Kotamara.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan persiapan untuk penangkapan menggunakan pukat. Namun, medan yang tidak terduga dan lumpur di sekitarnya, membuat operasi agak sulit, terutama saat malam hari," ujarnya,Sabtu (27/4/2024).
Meskipun hanya berhasil menangkap satu ekor penyu hijau dengan ukuran karapas dengan panjang 70 cm dan lebar 60 cm, Alisman mengungkapkan bahwa ini adalah langkah penting dalam melindungi satwa-satwa tersebut. Estimasi harga satwa tersebut mencapai Rp 300 juta.
Baca Juga: Penyeludupan Satwa Lindung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau
