SURABAYA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Total keseluruhan ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 301 butir, dan ganja dengan berat sekira 4.102 gram. Barang bukti didapat dari pengungkapan di Kawasan Sidoarjo dengan para tersangka berinisial TRS, AM, dan MC.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari petugas BNNP telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka TRS yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana narkotika dengan cara menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja yang dikirimkan lewat jasa pengiriman.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka TRS pada saat setelah mengambil paket di kantor J&T Express di Jl. Arjuno No. 86 Sawahan Surabaya, yang sudah diketahui berisi kiriman ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas BNNP berhasil menemukan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat lebih 1.737 gram yang dibungkus dalam 1 kardus warna coklat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jl. Maspati Gg.I Bubutan Surabaya,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Kata Idris, tersangka TRS mengakui disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut, dan tersangka sebelumnya sudah janjian ketemu di Jl. Semarang Surabaya.
