“Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka MC, kata Idris, ditangkap saat menunggu tersangka AM yang sedang mengambil kiriman paket barang berisi narkotika jenis ganja.
Tersangka MC mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat lebih 2 kg. Selanjutnya, petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Sidoarjo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya, dimana ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
