Kemudian pada Rabu (10/1/ 2024), kepolisian kembali sukses mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG. Mereka berhasil mengamankan sopir dan penumpang, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax beserta 200 tabung gas LPG 3 kg.

Selain itu, pada 20 Januari 2024, terdapat penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite.

Dalam menghadapi tantangan ini, Polda Sulawesi tenggara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas. Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak.