Senada, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penangkapan para tersangka, diamankan banyak barang bukti antara lain 16 kantong plastik sabu dengan berat keseluruhan 5120 gram, di mana barang bukti sabu tersebut didapati saat melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.

"Sedangkan saat melakukan penangkapn tersangka lainnya diamankan 12 kaleng kemasan polyester putty, di dalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 5175 gram beserta bungkus plastik," jelas Dirmanto.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin