SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat total 8,5 Kg.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan enam tersangka, antara lain Jois Sandi(30) warga Sidoarjo, Zanuar(20) warga Sambisari Surabaya, Holil(42) warga Gresik, Dedy Irawan(31) warga Gresik, Rusli(25) warga Surabaya dan Ariyansa (25) warga Gresik.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika dilakukan penangkapan tersangka Jois Sandi di daerah Waru Sidoarjo dengan barang bukti lebih kurang 48,98 gram.

“Kemudian oleh anggota dikembangkan dan mendapatkan tersangka bernama Zanuar dimana saat dilakukan penangkapan di daerah Sambisari Surabaya dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 54,9 gram sabu,” jelas mantan Kapolsek Gubeng ini saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan keduanya, kata Hartoyo, diperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Medan Sumut.