Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka, lanjut mantan kasatreskrim Polres Surabaya Selatan ini, jaringan tersangka tersebut sudah mengedarkan sabu lewat jalur darat dari Medan ke wilayah Jatim sejak bulan Oktober 2020.

"Total sabu yang sudah diedarkan mencapai lebih kurang 40 Kg. Mereka mengirim ke Jatim dapat upah Rp 20 juta per kg,” terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, Hartoyo menjelaskan penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132(1) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha