"Kami dari RPH menerima kalau ada yayasan, perkumpulan atau pribadi yang mau memotong di sini silakan, boleh. Ini kan terbuka untuk umum, dengan ketentuan ada kewajiban, yang hal ini ada restriburisasi. Kan ini fasilitas daerah yang dipakai. Jadi itu yang kena restribusi," jelas Sudirman, Kepala UPTD RPH Kota Kendari .

"Sekarang per ekor kena Rp70.000 - Rp75.000. Kalau kulitnya dikasih sama pengepul di sini jadi Rp70. 000, tapi kalau ambil dengan kulitnya bisa Rp75.000. Karena aturan di sini itu Rp 5.000 per lembar kulit yang terpotong di RPH," tambahnya.

Selain itu, sebelum melakukan penyembelihan hewan ternak terlebih dahulu melewati berbagai tahapan, seperti pemeriksaan kelengkapan berkas, karantina dan pemeriksaan kesehatan baru dikatakan layak untuk kemudian disembelih. Sehingga dengan begitu akan menghasilkan daging yang berkualitas Aman, Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

"Begitu masuk (sapi), tanyakan surat,  kalau tidak ada surat kita tolak. Kenapa seperti itu, jangan sampai ini sapi curian, karena pengalaman kalau ada kasus kehilangan atau kecurian sapi biasa masyarakat datang cari di sini," jelas Sudirman.

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Misal masuk pagi, sore diperiksa sama dokter hewan. Kalau layak baru kita sembelih itu istilahnya ante mortem (pemeriksaan sebelum penyembelihan). Kalau ternyata sapinya sakit, kita tolak. Atau kalau sapinya ternyata punya penyakit kita akan langsung hubungi kepolisian. Ketiga, setelah disembelih dilihat, diperiksa kembali dagingnya layak atau tidak (post mortem). Jadi betul - betul yang masuk ke sini itu jelas," tambahnya.