Untuk itu, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD ialah penyusunan KUA APBD sesuai dengan pasal 319 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA APBD dan PPAS berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Dalam hal ini proses penyusunan KUA dan PPAS mengikuti program dan kegiatan yang telah tercantum pada dokumen RKPD," ungkap Bahri, Rabu (26/7/2023).

Untuk itu, total belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 662.201.680.986. Pengalokasian belanja prioritas pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 meliputi pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat.

Selain itu, digunakan untuk desain interior Kantor Bupati Muna Barat dan kantor DPRD, desain interior rumah jabatan bupati dan wakil bupati, desain interior rumah jabatan pimpinan DPRD, desain mall pelayanan publik.

Selanjutnya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, pembangunan pada sektor pendidikan kesehatan, perikanan dan pertanian, bantuan keuangan desa serta tambahan perbaikan penghasilan bagi ASN.