JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT melakukan penyesuaian terhadap gaji Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun anggaran 2025.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap sistem pendampingan di desa dan memastikan kesejahteraan tenaga profesional yang bertugas di wilayah pedesaan.
Penyesuaian ini memberikan harapan baru bagi ribuan pendamping desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gaji yang diperbarui mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat setiap tahunnya.
Melansir Tribunnews, Sabtu (31/5/2025), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional yang direkrut langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
