1. Mendampingi pelaksanaan program pembangunan desa sesuai kebijakan pemerintah pusat.

2. Memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan.

3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa melalui pelatihan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

4. Mengawasi pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna dan sesuai aturan perundangan.

5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan.