Pendamping Lokal Desa yang mendampingi satu atau dua desa akan mendapatkan gaji sebesar:

Rp 1.382.000 hingga Rpn2.393.000 per bulan

Besaran gaji tersebut tidak bersifat tunggal, melainkan bergantung pada jenjang jabatan, lokasi penempatan, dan tingkat tanggung jawab masing-masing pendamping.

Pemerintah juga memperhitungkan variabel beban kerja di setiap wilayah sebagai dasar pengalokasian honorarium.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan komponen tambahan berupa biaya operasional bagi para pendamping. Biaya ini bertujuan mendukung aktivitas pendampingan di lapangan, termasuk untuk mobilitas, komunikasi, dan kebutuhan teknis lainnya.