Rp 377.000 hingga Rp 979.000 per bulan

Komponen biaya operasional ini sangat penting untuk menjamin efektivitas kerja para pendamping, terutama di daerah terpencil yang memiliki tantangan geografis dan infrastruktur.

Dasar hukum penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur tentang standar honorarium dan bantuan operasional bagi tenaga pendamping profesional yang ditugaskan di desa-desa seluruh Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin