Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Perusahaan menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme perhitungan harga BBM umum dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta indeks harga pasar regional seperti Mean of Platts Singapore.

Melansir CNBC Indonesia, Senin (16/3/2026), kenaikan harga pada periode Maret 2026 juga belum secara langsung dipengaruhi situasi geopolitik terbaru di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, pergerakan harga minyak global dalam beberapa bulan sebelumnya tetap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi formula harga BBM domestik.