JAKARTA, TELISIK.ID - Penyesuaian harga LPG non-subsidi berlaku nasional mulai April 2026; Pertamina memastikan LPG 3 kg tetap stabil, masyarakat diminta beralih sesuai kategori kemampuan ekonomi masing-masing.
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk produk non-subsidi. Kebijakan ini berlaku sejak 18 April 2026 dan mencakup tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram serta 12 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian tersebut tidak berlaku untuk LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Hingga saat ini, harga LPG 3 kg di lapangan dilaporkan masih stabil tanpa perubahan, dengan distribusi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor eksternal dan internal.
Salah satu pertimbangan utama adalah dinamika harga energi global serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
