"Penyesuaian harga LPG non-subsidi (Bright Gas) 12 kg dan 5,5 kg per 18 April dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global dan nilai tukar rupiah, serta untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi," ujarnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Pertamina telah berupaya menjaga stabilitas harga meskipun tren harga di pasar internasional menunjukkan peningkatan. Kebijakan penyesuaian yang dilakukan saat ini disebut sebagai hasil evaluasi atas kondisi tersebut.
"Selama beberapa tahun ini, Pertamina telah menjaga harga tetap stabil di tengah tren kenaikan harga di pasar internasional, sehingga penyesuaian ini merupakan langkah yang terukur dan mempertimbangkan kondisi yang ada," tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulut, Tambah 351.120 Tabung
Sementara itu, Pertamina memastikan bahwa penyaluran LPG subsidi 3 kg tetap berjalan normal dan ditujukan bagi masyarakat yang berhak. Perusahaan juga mengimbau agar masyarakat dengan kategori mampu menggunakan LPG non-subsidi agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran.
