JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar menggembirakan menghampiri seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian skema gaji PPPK yang akan diberlakukan mulai Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi pijakan hukum baru dalam struktur penggajian PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga kerja kontrak di sektor publik.
Melansir Bacakoran, Rabu (28/5/2025), Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian skema gaji baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema gaji baru tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Juni 2025 mendatang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
