Selain gaji pokok, para PPPK juga akan tetap menerima berbagai bentuk tunjangan yang selama ini telah menjadi hak mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bekerja serta wilayah kerja masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK terbaru yang berlaku mulai Juni 2025:
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
