Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pusat maupun daerah dalam menyusun rencana penggajian PPPK di lingkungan kerja masing-masing.
Proses penyesuaian pun akan dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan anggaran yang tersedia di setiap wilayah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
